BEBERAPA ISTILAH PENTING ; MEMBANDINGKAN QAWAID FIQHIYAH DENGAN DHABIT FIQH, NAZHARIYAH FIQHIYAH, DAN KAIDAH USHULIYAH

Authors

  • Khairul mufti Rambe

Keywords:

Qawaid fiqhiyah, dhabit fiqh, nazhariyah fiqhiyah, kaidah ushuliyah

Abstract

Qawaid fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaid fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh.

Para fuqoha pada umumnya memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kaidah fiqhi ialah hukum kulli kaidah-kaidah umum yang berlaku pada semua bagian-bagiannya atau cabang-cabangnya. dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa setiap qawaid fiqhiyyah telah mengatur dan menghimpun beberapa banyak masalah fiqh dari berbagai bab dan juga diketahui bahwa para fuqoha’ telah benar-benar mengembalikan masalah-masalah hukum fiqh kepada kaidah- kaidahnya.

References

DAFTAR PUSTAKA

‘Athiyah ‘Adlan ‘Athiyah Ramadhan, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, (al- Iskandariyah: Dar al Qimmah – Dar al Iman, t.th).

Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, (Jakarta: AMZAH, 2011).

Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 3, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Houve, 1996).

Ade Dedi Rohayana, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008).

Anwar, Syamsul . Teori Pertingkatan Norma dalam Usul Fikih”, Jurnal Asy-Syir’ah Vol. 50 No. 1 (2016), h. 154.

Azhari,Fathurrahman. Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin: LPKU. 2015. Isma‘il, al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah baina al-Asalah wa at-Taujih. Heliopolis, Kairo:

Dar al-Manar li at-Tab‘ wa an-Nasyr wa at-Tauzi‘, t.t.

Jalaluddin al-Suyuthy, al-Asybah wa an-Nazha’ir, (Beirut-Libnan: Dar al-Kitab al- ‘Ilmiyah, 911 H/ 1491 M).

Kurdi, Muliadi, Ushul Fiqh Sebuah Pengenalan Awal. Banda Aceh: Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS). 2011.

Mubarok. Jaih. Kaidah Fiqh. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2002 . Musbikin. Imam. Qawa’id Al-Fiqhiyah. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2001.

Syarif Hidayatullah, Qawa’id Fiqhiyyah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer, (Jakarta: Gramata Publishing, 2012).

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Rambe, K. mufti. (2022). BEBERAPA ISTILAH PENTING ; MEMBANDINGKAN QAWAID FIQHIYAH DENGAN DHABIT FIQH, NAZHARIYAH FIQHIYAH, DAN KAIDAH USHULIYAH. Jurnal Landraad, 1(2), 101–112. Retrieved from https://jurnal.ishlahiyah.ac.id/index.php/jl/article/view/134