IMPLIKASI PERAN DAN FUNGSI PENGAWASAN BANK SYARIAH DI INDONESIA PASCA UU NO. 21 TAHUN 2011

Authors

  • Ferri Sadillah Harahap Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Riau
  • Nurnasrina Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Riau
  • Syahfawi Syahfawi Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.59342/jer.v3i1.486

Keywords:

Peran dan Fungsi Pengawasan Bank Syariah, UU No. 21 Tahun 2011

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No 21 tahun 2008 merupakan wewenang BI. Pasca berlakunya UU No 21 tahun 2011 tentang OJK maka pengawasan perbankan syariah yang semula menjadi wewenang BI beralih ke OJK. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berawal dari adanya keresahan dari berbagai pihak dalam hal fungsi pengawasan Bank Indonesia. OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perbankan syariah ternyata tidak melakukan pengawasan tehadap semua aktivitas lembaga syariah itu, melainkan ada beberapa aspek yang secara khusus diawasi oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah, yang bersangkutan yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Tujuan dibentuknya OJK ini adalah untuk memenuhi danmelindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan terselenggaranya sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi.

References

Aliyah, A. R. (2023). Peran Fatwa Dsn Mui Terhadap Operasional Dan Aktivitas Bisnis Pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS). IRSYADUNA: Jurnal Studi Kemahasiswaan, 3(2).

Fauziah, Sunandar, H., & Nurnasrina. (2023). Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia. JEMBA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 2(1).

Fitriani, NurNasrina, & Sunandar, H. (n.d.). Perkembangan, Pengawasan Dan Pengendalian Bank Syariah Di Indonesia. J-EBI: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 2023.

Handoko, T. H. (2003). Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia. Yogyakarta: BPFE.

Hermansyah. (2011). Edisi Revisi Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sholeh, H. A. N. (2022). Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial. Jakarta: Sekretariat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Sholihin, A. I. (2010). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sumar’in. (2012). Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Zet, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan (3rd ed.). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Downloads

Published

2024-04-28