AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA

Authors

  • Adelia Damayanti Rangkuti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mutiara Annisa Damanik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Putri Azizah Purba Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59342/jer.v2i2.434

Keywords:

PSAK 104, , hukum perdata, Akad Istisna

Abstract

Akad dalam perspektif ekonomi syariah adalah sesuatu yang sangat menarik untuk dibahas, termasuk Akad Istishna’ dimana ada kesepakatan jual beli dengan  obyek tertentu yang spesifik dan pola pembayaran tertentu. Akad Istishna’ memungkinkan adanya suatu kondisi dimana obyek atau barang yang diperjanjikan belum ada dan masih  dalam  proses  pembuatan  berdasarkan  spesifikasi  obyek  atau  barang  yang telah  disetujui para pihak sebagaimana dituangkan dalam Akad Istishna’. Kondisi ini  tentunya  akan  membuat  potensi  wan  prestasi  dalam  pelaksanaannya  atau ketidaknyamanan dari para pihak untuk menjalankan Akad Istishna’ sehingga hal ini  yang  mungkin  mengakibatkan  produk  ini  tidak  telalu  popular  dalam  kegiatan operasional  perbankan  syariah  murni  di  Indonesia  dan  hanya  berhasil  sebagai suatuproduk  di  unit  usaha  syariah.  Untuk  itu  dalam  makalah  ini  akan  menarik dibahas    mengenai  apa  yang  bisa  diperoleh  dari  sudut  pandang  akuntansi  (PSAK 104) dan bagaimana dari sudut pandang hukum, Ketika terdapat suatu kondisi yang tidak  terpenuhi  dalam akad  dimaksud  (wan  prestasi).  Harapan  dengan  makalah  ini maka kondisi wan prestasi dalam Akad Istishna’ dapat dijelaskan dan ditemukan mitigasinya secara baik

References

Ascarya. (2007). Akasd & produk bank syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo.

Pekerti, R. D. Faridah, E., Hikmatyar, M., & Rudiana, I. F. (2021). Implementasi Akad Istishna' (PSAK Syariah 104) Dalam Transaksi Jual Beli Online. Aktsar: Jurnal Akuntansi Syariah, 4(1), 19-30.

Olivia, H., Astuty, W., & Farizki, A. A. (2023). The effect of sharia financial literacy, trust on the decision to use a digital wallet. Journal of Islamic, Social Economic and Development, 8(55), 409-418.

Wasilah, S. N. (2014). Akuntansi syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Yuristama, A. P., Nurhayati, N., & Ihwanudin , N. (2022). Perbandingan Tinjauan PSAK 104 dan Tinjauan Hukum Perdata dalam Implementasi Pengakuan Akad Istishna' yang Mengalami Kondisi Wan Prestasi. Jurnal Ilmiah Indonesia, 7 (7), 9349-9356.

Downloads

Published

2024-04-11